Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas, dan terpenuhinya hak masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Sektor Perizinan Berusaha:** Bupati berwenang memberikan perizinan berusaha meliputi berbagai sektor usaha seperti kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, pendidikan, pariwisata, dan lainnya.
2. **Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:** Perizinan berusaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yaitu risiko rendah, menengah (menengah rendah dan menengah tinggi), dan tinggi. Setiap klasifikasi memiliki persyaratan perizinan yang berbeda, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin.
3. **Kewenangan dan Prosedur:** Bupati berwenang menyelenggarakan perizinan berusaha dan mendelegasikan kewenangan kepada Kepala DPMPTSP. Standar operasional prosedur perizinan berusaha meliputi aspek administrasi, yuridis, dan teknis.
4. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap persyaratan dan kewajiban perizinan.