Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 3/2022 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2022Tanggal Penetapan:11 Mei 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku11 Mei 2022
Tanggal Penetapan11 Mei 2022
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas, dan terpenuhinya hak masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Sektor Perizinan Berusaha:** Bupati berwenang memberikan perizinan berusaha meliputi berbagai sektor usaha seperti kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, pendidikan, pariwisata, dan lainnya. 2. **Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:** Perizinan berusaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yaitu risiko rendah, menengah (menengah rendah dan menengah tinggi), dan tinggi. Setiap klasifikasi memiliki persyaratan perizinan yang berbeda, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin. 3. **Kewenangan dan Prosedur:** Bupati berwenang menyelenggarakan perizinan berusaha dan mendelegasikan kewenangan kepada Kepala DPMPTSP. Standar operasional prosedur perizinan berusaha meliputi aspek administrasi, yuridis, dan teknis. 4. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap persyaratan dan kewajiban perizinan.

1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku termasuk persyaratan yang telah dipenuhi. 2. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pelaku Usaha yang telah memperoleh hak akses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini melakukan pembaruan data hak akses pada Sistem OSS. 4. Pembaruan data hak akses sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Sistem OSS memberikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik yang didaftarkan.

1. Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran dengan tidak memenuhi kewajiban mempunyai NIB, sertifikat standar, dan izin dikenakan sanksi administratif. 2. Jenis sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan Pemerintah Daerah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 3. Bupati mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.