Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 30 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 30 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PERIZINAN USAHA PERIKANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 30/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 30 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 30 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2008Tanggal Penetapan:24 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN USAHA PERIKANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku24 November 2008
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Usaha Perikanan di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis perizinan usaha perikanan, yang meliputi:

  1. Usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan (air tawar, air payau, air laut).
  2. Usaha perikanan di bidang penangkapan ikan/perikanan tangkap.

Jenis perizinan yang diatur meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan daerah wajib memiliki izin yang sesuai. Tata cara dan syarat-syarat penerbitan izin diatur secara rinci, termasuk dokumen yang harus dilampirkan.

Peraturan ini juga mengatur masa berlaku izin, perpanjangan, perubahan, dan penggantian izin. Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan bagi pembudidaya ikan kecil dengan luas lahan atau perairan tertentu, yang wajib mendaftarkan kegiatan usahanya dan diberikan Tanda Pendaftaran Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI).

Izin Usaha Perikanan yang telah terbit sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dan belum habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku dengan menyesuaikan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melakukan usaha perikanan yang melanggar Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan SIUP, SIPI dan atau SIKPI. 3. Sanksi pidana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.