Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 9/2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 9 Tahun 2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2024Tanggal Penetapan:16 Desember 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku24 Desember 2024
Tanggal Penetapan16 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini bertujuan untuk menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib dan terpadu di Kementerian PPN/Bappenas, serta terintegrasi dengan Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan dokumen hukum dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan cepat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur organisasi JDIH Kementerian PPN/Bappenas yang terdiri dari Pusat JDIH (dikelola oleh Biro Hukum) dan Anggota JDIH (unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya/eselon I dan pratama/eselon II). Pusat JDIH bertugas merumuskan kebijakan, melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Anggota JDIH bertugas mendukung Pusat JDIH dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di unit kerja masing-masing.

Pusat JDIH memiliki fungsi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum dan informasi hukum yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Selain itu, Pusat JDIH juga bertugas membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN, memberikan konsultasi, melakukan pembinaan SDM, sosialisasi kebijakan, menyediakan sarana dan prasarana, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi.

Anggota JDIH memiliki fungsi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum dan informasi hukum di lingkungan unit kerja masing-masing, memanfaatkan sistem informasi hukum yang terpusat pada Pusat JDIH, menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi.

Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum meliputi peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri) dan produk hukum selain peraturan perundang-undangan (keputusan, peraturan kebijakan, monografi hukum, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, putusan pengadilan, kajian hukum, berita hukum, dan artikel hukum). Pusat JDIH membangun dan mengembangkan sistem informasi hukum berbasis elektronik melalui laman resmi JDIH Kementerian PPN/Bappenas yang terintegrasi dengan laman resmi Pusat JDIHN dan laman resmi Kementerian PPN/Bappenas.

(-)

(-)