Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 8/2017 · Perda Kabupaten Berau No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2017Tanggal Penetapan:1 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku01 November 2017
Tanggal Penetapan01 November 2017
Tempat PenetapanTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan APBD yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), adanya keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, dan adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 1.845.353.044.000,00 menjadi Rp. 1.945.595.742.647,61 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 1.839.370.283.200,00 menjadi Rp. 2.582.025.000.000,00 setelah perubahan, menyebabkan defisit setelah perubahan sebesar (Rp.636.429.257.352,39).
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan semula Rp. 1.517.239.200,00 menjadi Rp. 643.929.257.352,39 setelah perubahan, dan pengeluaran pembiayaan tetap Rp. 7.500.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak dengan kriteria tertentu, seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan Belanja Tak Terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

Lampiran-lampiran dalam peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)