Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Juga dikenal sebagai: UU 32/2000 · UU No. 32 Tahun 2000 · UU Nomor 32 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2000Tanggal Penetapan:20 Desember 2000
Teknologi, Media & TelekomunikasiHak atas Kekayaan Intelektual (HKI)Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaDesain Tata Letak Sirkuit Terpadu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 2000
Tanggal Penetapan20 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bertujuan untuk memajukan industri yang kompetitif di tingkat nasional dan internasional dengan menciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi dalam bidang desain tata letak sirkuit terpadu. Hal ini sejalan dengan ratifikasi Indonesia terhadap Persetujuan TRIPs dalam kerangka WTO. Undang-undang ini mengatur hak eksklusif bagi pendesain atas hasil kreasinya, termasuk ketentuan mengenai pendaftaran, perlindungan, dan pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu. Hak ini diberikan untuk desain yang orisinal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Perlindungan diberikan selama 10 tahun sejak desain dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan. Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan dan melarang pihak lain menggunakan desain tanpa izin, kecuali untuk penelitian dan pendidikan. Proses pendaftaran melibatkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan memerlukan pemenuhan persyaratan administratif tertentu.

(-)

  • 1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00.
  • 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00.