di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Juga dikenal sebagai: UU 32/2000 · UU No. 32 Tahun 2000 · UU Nomor 32 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bertujuan untuk memajukan industri yang kompetitif di tingkat nasional dan internasional dengan menciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi dalam bidang desain tata letak sirkuit terpadu. Hal ini sejalan dengan ratifikasi Indonesia terhadap Persetujuan TRIPs dalam kerangka WTO. Undang-undang ini mengatur hak eksklusif bagi pendesain atas hasil kreasinya, termasuk ketentuan mengenai pendaftaran, perlindungan, dan pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu. Hak ini diberikan untuk desain yang orisinal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Perlindungan diberikan selama 10 tahun sejak desain dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan. Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan dan melarang pihak lain menggunakan desain tanpa izin, kecuali untuk penelitian dan pendidikan. Proses pendaftaran melibatkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan memerlukan pemenuhan persyaratan administratif tertentu.