di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal di Kabupaten Bojonegoro
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 11/2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal di Kabupaten Bojonegoro ditetapkan dengan tujuan untuk menginvestasikan kekayaan Pemerintah Daerah agar memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan lainnya, serta menyisihkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan apabila potensi sumber daya alam migas habis.
Peraturan ini mengatur penyertaan modal daerah pada PT. Bank Jatim, Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro, PT. Bangkit Bangun Sarana, dan Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, yang dinyatakan dalam bentuk uang dan dianggarkan dalam APBD Kabupaten. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jumlah penyertaan modal pada PT. Bank Jatim ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000.000,- untuk tahun 2011 dan Rp. 20.000.000.000,- untuk tahun 2012. Untuk pemenuhan kekurangan modal disetor pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro sebesar Rp. 6.000.000.000,- dilakukan selama 2 tahun. Pada PT. BBS, penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- pada tahun 2012. Pada Bank BPR Jatim, penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,- untuk tahun 2012 dan Rp. 500.000.000,- untuk tahun 2013.
Pelaksanaan penyertaan modal yang bersumber dari DBH Migas dilaksanakan setelah perhitungan DBH Migas untuk tahun sebelumnya selesai dilakukan. Penyertaan modal pada Bank BPR dan PT. BBS dilaksanakan pada tahun berjalan. Tata cara penyertaan modal daerah sesuai dengan sistem dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.