di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Monetary Fund
Juga dikenal sebagai: PP 64/2011 · PP No. 64 Tahun 2011 · PP Nomor 64 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund (IMF) guna mempertahankan persentase modal Indonesia di IMF dan memenuhi kewajiban keanggotaan. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011. Nilai penambahan modal sebesar Rp55.592,39, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.