Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16

Juga dikenal sebagai: UU 6/1948 · UU No. 6 Tahun 1948 · UU Nomor 6 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Maret 1948
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMemperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Maret 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1948 ini bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Keadaan Bahaya. Peraturan-peraturan tersebut meliputi pengaturan mengenai pejabat pos, telegraf, dan telepon dalam keadaan bahaya, penilik pos, telegraf, dan telepon, pesawat penerimaan radio, pemancar radio, pencetakan, pengumuman dan penerbitan, serta pembikinan, pemeriksaan, dan peredaran film. Masa berlaku peraturan-peraturan ini diperpanjang hingga 11 April 1948. Kebijakan ini diambil dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan mulai berlaku pada 11 Januari 1948.

(-)

(-)