Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2005 tentang PAJAK PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 12/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PARKIR
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan sebelumnya yang mengatur ketentuan yang sama dengan Peraturan Daerah Pajak Parkir.

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir mengatur mengenai pajak yang dipungut atas penyelenggaraan parkir di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Objek pajak meliputi tempat parkir, gedung parkir, pelataran parkir, dan taman parkir, kecuali yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah, kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir, sementara Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyediakan tempat parkir dan memungut bayaran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Sebesar 10% dari hasil penerimaan pajak diperuntukkan bagi desa, dengan penggunaan yang ditetapkan oleh desa bersangkutan. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan pajak.

(-)

1. Dalam hal wajib pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari pajak terhutang. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah, dapat dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang. 3. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.