Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 180 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 180 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Pada Perusahaan Negara Kereta Api

Juga dikenal sebagai: Keppres 180/1968 · Keppres No. 180 Tahun 1968 · Keppres Nomor 180 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1968Tanggal Penetapan:1 Juni 1968
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Pada Perusahaan Negara Kereta Api
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1968
Tanggal Penetapan01 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 10 Oktober 1967, No.P.6/69/10 Fhb.

Keputusan Presiden ini memberhentikan dengan hormat sejumlah pejabat dari jabatan Direksi Perusahaan Negara Kereta Api sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 10 Oktober 1967, No.P.6/69/10 Fhb., serta mengangkat Direksi baru pada Perusahaan Negara Kereta Api. Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa mereka selama menjalankan tugas. Direksi baru yang diangkat meliputi Direktur Utama, Direktur Angkutan/Operasi, Direktur Komersiil, Direktur Peralatan, dan Direktur Personil. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 1 Juni 1968.

(-)

(-)