Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 14/2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juni 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juni 2008
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2000 Nomor 19 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan dibentuk atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat, yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa. Tujuan pembentukan lembaga ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peran serta dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan sesuai kebutuhan setempat.

Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat, meliputi penyusunan rencana pembangunan aspiratif, pelaksanaan pembangunan partisipatif, pengembangan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat. Fungsi lembaga ini mencakup penampungan aspirasi, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan partisipatif, penggerak prakarsa masyarakat, pemberdayaan keluarga, dan pemberdayaan hak politik masyarakat. Lembaga kemasyarakatan memiliki kewajiban memegang teguh Pancasila, menjalin kemitraan, mentaati peraturan, menjaga etika bermasyarakat, dan membantu Kepala Desa dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian. Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari swadaya masyarakat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Lembaga kemasyarakatan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya. 2. Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara berangsur-angsur harus menyesuaikan pembentukannya dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)