Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 9/2006 · Perda Kabupaten Kapuas No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2006Tanggal Penetapan:7 November 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku07 November 2006
Tanggal Penetapan07 November 2006
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2006.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2006. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang semula Rp. 473.397.532.500,00 menjadi Rp. 478.324.973.000,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 473.297.532.500,00 menjadi Rp. 492.989.914.072,02 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (14.664.941.072,02). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berubah dari Rp. 7.500.000.000,00 menjadi Rp. 29.900.619.802,02 dan pengeluaran yang berubah dari Rp. 7.600.000.000,00 menjadi Rp. 8.440.000.000,00, sehingga jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 21.460.619.802,02. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Kapuas menetapkan Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD ini.

(-)

(-)