di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 3/2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan kepastian hukum dalam pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, serta melarang produksi, pengedaran, penyimpanan, penjualan, dan konsumsi minuman oplosan.
Peraturan ini mengatur jenis dan klasifikasi minuman beralkohol, yang meliputi produksi dalam negeri, impor, dan tradisional, serta klasifikasi berdasarkan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C). Perizinan diatur, mewajibkan SIUP-MB bagi penjual langsung atau pengecer golongan B dan C, dengan sanksi administratif jika tidak memiliki izin. Bupati melimpahkan penerbitan SIUP-MB kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan. Perizinan MBT juga diatur, mewajibkan izin dari Bupati untuk produksi dan/atau penampungan MBT.
Pengendalian minuman beralkohol mencakup pengadaan (produksi, impor, produksi MBT), peredaran (izin edar, pelabelan, pita cukai), dan penjualan (sistem penjualan, tempat penjualan yang diizinkan). Peraturan ini melarang penjualan kepada konsumen di bawah 21 tahun dan mengatur penyimpanan minuman beralkohol. Pengecer dan penjual langsung wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan secara triwulanan.
Pengawasan dilakukan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, dengan pembentukan tim terpadu oleh Bupati. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol. Terdapat larangan memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol tertentu, kecuali untuk kepentingan terbatas (adat, penelitian, farmasi, tempat yang diizinkan).