Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 1/2024 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2024Tanggal Penetapan:4 Juni 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Daerah Aliran Sungai
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku04 Juni 2024
Tanggal Penetapan04 Juni 2024
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negarha Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5580) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5957);

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dibentuk dengan tujuan meningkatkan pengelolaan daya dukung DAS yang mengalami penurunan akibat banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi, dan kekeringan. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan koordinasi antar pihak dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan DAS, memelihara kondisi tata air yang optimal, menjaga produktivitas lahan sesuai daya dukung wilayah, melestarikan ekosistem DAS, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Wilayah Pengelolaan DAS**: Meliputi DAS dalam wilayah provinsi dan DAS lintas kabupaten/kota. 2. **Perencanaan**: Pengelolaan DAS harus terencana dengan memperhatikan sistem hidrologi, drainase buatan, kebutuhan masyarakat, serta efisiensi pengelolaan. Perencanaan disusun secara partisipatif dengan pendekatan interdisipliner, mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. 3. **Pelaksanaan Pengelolaan DAS**: Mencakup pemanfaatan hutan, lahan, dan air; rehabilitasi dan reklamasi hutan dan lahan; serta konservasi hutan, lahan, dan air. Pelaksanaan disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah dan pola pengelolaan sumber daya air di daerah. 4. **Pengelolaan Danau**: Danau merupakan bagian dari DAS yang pengelolaannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pemanfaatan, perlindungan, dan pelestarian danau. 5. **Kelembagaan**: Pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS bertujuan meningkatkan koordinasi lintas sektor dan wilayah administrasi, dengan pembentukan Forum DAS yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. 6. **Sistem Informasi Pengelolaan DAS**: Pemerintah Daerah membangun dan mengelola sistem informasi untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan DAS, yang dapat diakses oleh instansi terkait dan masyarakat luas. 7. **Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan, Penelitian dan Pengembangan**: Instansi atau badan hukum dapat melaksanakan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, penelitian, dan pengembangan Pengelolaan DAS. 8. **Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha dan Akademisi**: Masyarakat, dunia usaha, dan akademisi berperan serta dalam pengelolaan DAS sesuai dengan bidang masing-masing. 9. **Pemberdayaan Masyarakat**: Pemberdayaan masyarakat bertujuan meningkatkan kapasitas dan peran serta masyarakat dalam Pengelolaan DAS, difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. 10. **Hak dan Kewajiban**: Setiap orang memiliki hak untuk menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan DAS dan berkewajiban untuk menjaga kelestarian DAS. 11. **Pendanaan**: Pendanaan pelaksanaan pengelolaan DAS bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lain yang sah. 12. **Insentif**: Insentif dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, swasta, perorangan, dan/atau lembaga swadaya masyarakat. 13. **Monitoring dan Evaluasi**: Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memantau pemanfaatan sumberdaya di DAS, dengan evaluasi kinerja dilakukan secara periodik. 14. **Penyelesaian Sengketa/Perselisihan**: Penyelesaian sengketa dalam pemanfaatan sumberdaya DAS dilakukan dengan menerapkan prinsip pengelolaan DAS atau melalui lembaga penyelesaian sengketa. Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan dan ketentuan penutup dalam ikhtisar.

1. Dokumen rencana Pengelolaan DAS yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku yang selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 5 (lima) Tahun.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 32 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembekuan atau pembatalan izin usaha/kegiatan. 3. Pejabat Pemerintah Daerah yang dalam tindakannya tidak sesuai dengan peraturan daerah ini dikenakan sanksi administrastif oleh Gubernur. 4. Sanksi administratif diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.