Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 9/2015 · Perda Kota Baubau No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2015

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2015
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga teknis DaerahKota Bau-Bau.

Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi perubahan nomenklatur dan penambahan bagian baru pada Lembaga Teknis Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Optimalisasi pelaksanaan pemerintahan Kota Baubau melalui penambahan dan/atau perubahan terhadap organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan nomenklatur Pasal 6 huruf i dan j, Pasal 24A, Pasal 25, Pasal 36.
  • Penyisipan pasal baru, yaitu Pasal 26A, 26B, 26C, 26D, 36A, dan 36B.
  • Perubahan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35A, Pasal 46.
  • Penambahan badan baru yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Penghubung.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)