Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui penyesuaian/inpassing. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. Penyesuaian/inpassing ditujukan kepada PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki, PNS yang menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya, dan Pejabat Fungsional penyuluh sosial yang dibebaskan dari jabatan sementara dari jabatannya. PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial harus memenuhi persyaratan umum (berijazah minimal S1 rumpun ilmu sosial, pangkat minimal Penata Muda III/a, nilai prestasi kerja baik) dan administrasi (surat permohonan, fotokopi ijazah, SK pengangkatan, dll.). Proses penyesuaian/inpassing meliputi pengusulan kebutuhan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, verifikasi persyaratan, uji kompetensi, dan penetapan kelulusan oleh Menteri Sosial.