Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Permensos 8/2018 · Permensos No. 8 Tahun 2018 · Permensos Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2018Tanggal Penetapan:7 Juni 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku26 Juni 2018
Tanggal Penetapan07 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1125).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui penyesuaian/inpassing. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. Penyesuaian/inpassing ditujukan kepada PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki, PNS yang menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya, dan Pejabat Fungsional penyuluh sosial yang dibebaskan dari jabatan sementara dari jabatannya. PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial harus memenuhi persyaratan umum (berijazah minimal S1 rumpun ilmu sosial, pangkat minimal Penata Muda III/a, nilai prestasi kerja baik) dan administrasi (surat permohonan, fotokopi ijazah, SK pengangkatan, dll.). Proses penyesuaian/inpassing meliputi pengusulan kebutuhan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, verifikasi persyaratan, uji kompetensi, dan penetapan kelulusan oleh Menteri Sosial.

1. Tidak ada ketentuan peralihan dalam peraturan ini.

(-)