Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 77 Tahun 2011 Tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 92/2011 · Permenhub No. 92 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 92 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2011Tanggal Penetapan:7 November 2011
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 77 Tahun 2011 Tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku07 November 2011
Tanggal Penetapan07 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Perubahan tersebut meliputi kewajiban pengangkut untuk mengasuransikan tanggung jawabnya, yang dapat dilakukan kepada satu atau gabungan beberapa perusahaan asuransi. Penutupan asuransi dan penanganan klaim dapat dilakukan melalui perusahaan pialang asuransi untuk kepentingan Badan Usaha Angkutan Udara. Tanggung jawab pengangkut juga berlaku terhadap pengangkut yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter) atau pihak-pihak lain sebagai pembuat kontrak pengangkutan (contracting carrier), sepanjang tidak diperjanjikan lain dan tidak bertentangan dengan peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

(-)

(-)