Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 72 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 72 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Juga dikenal sebagai: UU 72/1954 · UU No. 72 Tahun 1954 · UU Nomor 72 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:29 November 1954
Transportasi & LogistikHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan29 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1954 menetapkan bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Penetapan ini sesuai dengan lampiran-lampiran yang terlampir dalam undang-undang. Undang-undang ini berlaku surut sejak 1 Januari 1952.

(-)

(-)