di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 72 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Juga dikenal sebagai: UU 72/1954 · UU No. 72 Tahun 1954 · UU Nomor 72 Tahun 1954
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1954 menetapkan bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Penetapan ini sesuai dengan lampiran-lampiran yang terlampir dalam undang-undang. Undang-undang ini berlaku surut sejak 1 Januari 1952.