Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 138 Tahun 1963 ini bertujuan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara di Pengadilan Tentara Tinggi Medan dengan mengangkat enam Hakim Perwira. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan untuk menyelesaikan perkara yang namanya tercantum dalam daftar terlampir. Hakim Perwira yang diangkat adalah Letnan Kolonel Inf. Zein Hamid, Letnan Kolonel CPM Adella, Letnan Kolonel Bisara Sinaga SH., Letnan Kolonel Inf. Aki Chourmain, Letnan Kolonel Njak Adam Kamil, dan Letnan Kolonel Inf. Nelang Semdiring. Pengangkatan ini bersifat khusus dan akan berakhir secara otomatis setelah keputusan pengadilan atas perkara tersebut dijatuhkan.