Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 138 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 138 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Medan

Juga dikenal sebagai: Keppres 138/1963 · Keppres No. 138 Tahun 1963 · Keppres Nomor 138 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1963Tanggal Penetapan:10 Juli 1963
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Medan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1963
Tanggal Penetapan10 Juli 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 138 Tahun 1963 ini bertujuan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara di Pengadilan Tentara Tinggi Medan dengan mengangkat enam Hakim Perwira. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan untuk menyelesaikan perkara yang namanya tercantum dalam daftar terlampir. Hakim Perwira yang diangkat adalah Letnan Kolonel Inf. Zein Hamid, Letnan Kolonel CPM Adella, Letnan Kolonel Bisara Sinaga SH., Letnan Kolonel Inf. Aki Chourmain, Letnan Kolonel Njak Adam Kamil, dan Letnan Kolonel Inf. Nelang Semdiring. Pengangkatan ini bersifat khusus dan akan berakhir secara otomatis setelah keputusan pengadilan atas perkara tersebut dijatuhkan.

(-)

(-)