Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 03/2020 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 03 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2020Tanggal Penetapan:18 Mei 2020
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku18 Mei 2020
Tanggal Penetapan18 Mei 2020
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2015 Nomor 07) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan tujuan mempertegas peran BPD, mendorong penyerapan aspirasi masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Keanggotaan BPD: mengatur tentang keterwakilan wilayah dan perempuan, alokasi jumlah anggota berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa, serta proses pengisian anggota melalui panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa.
  2. Kelembagaan BPD: mengatur struktur kelembagaan yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat).
  3. Fungsi dan Tugas BPD: meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD mencakup penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
  4. Hak, Kewajiban, dan Kewenangan BPD: BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. BPD berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.

1. Keanggotaan BPD yang sudah ada terbentuk sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini berikut tenaga staf administrasi BPD, tetap pada kedudukannya sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan pada BPD. 2. Agenda dan rencana kinerja tahunan BPD yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dijalankan sampai dengan selesainya tahun berjalan dan untuk selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)