Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 97 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pasuruan 11/2023 · Perwali Kota Pasuruan No. 11 Tahun 2023 · Perwali Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2023Tanggal Penetapan:14 April 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 97 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku14 April 2023
Tanggal Penetapan14 April 2023
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Walikota ini mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Perubahan tersebut mencakup ketentuan mengenai pelaksanaan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Peraturan Walikota ini menambahkan ketentuan yang memungkinkan masing-masing Perangkat Daerah untuk melakukan perubahan dan/atau pergeseran anggaran guna kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian perubahan dan/atau pergeseran anggaran program dan kegiatan pada SKPD tercantum dalam Lampiran I, daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi hibah dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II, daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi bantuan sosial dirinci lebih lanjut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

(-)

(-)