di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 3/2005 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan akselerasi dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih serta pelaksanaan pembangunan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan DPRD dan Bupati dalam pengelolaan keuangan daerah. DPRD berwenang menetapkan RPJP, RPJM, dan Perda tentang APBD, serta melakukan pengawasan pelaksanaan APBD. Bupati memiliki kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah.
Peraturan ini juga mengatur pejabat perbendaharaan daerah, termasuk pengguna anggaran, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (selaku Bendahara Umum Daerah), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. Masing-masing pejabat memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang spesifik dalam pengelolaan keuangan daerah.
APBD terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. Anggaran pendapatan mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Anggaran pembiayaan digunakan untuk menutup defisit atau mengalokasikan surplus anggaran.
Prosedur penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD, pembahasan RAPBD, dan penetapan Perda tentang APBD. Perubahan APBD dapat dilakukan jika ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis.
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan APBD, penatausahaan keuangan daerah, hubungan keuangan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa, dana cadangan daerah, pinjaman daerah, pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa daerah, kerugian keuangan daerah, pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.