Qanun Kabupaten Bener Meriah ini mengatur tentang pajak kabupaten dan retribusi kabupaten. Latar belakang dan tujuan dari Qanun ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Kabupaten:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi Kabupaten:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh Bupati.
4. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
5. **Kemudahan Perpajakan:** Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak, dan/atau pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.