Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Berkedudukan Pelaut

Juga dikenal sebagai: PERPRES 9/1960 · PERPRES No. 9 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 9 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 1960Tanggal Penetapan:29 April 1960
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Berkedudukan Pelaut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 1960
Tanggal Penetapan29 April 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Regeling voor vergoeding bij verlies of beschadiging van goederen van personeel bij den Dienst van Scheepvaart (Staatsblad 1919 No. 204) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penggantian kerugian kepada pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai pelaut. Penggantian ini berlaku untuk barang-barang yang rusak atau hilang bukan karena kesalahan pelaut selama ditempatkan di atas kapal negara atau saat melakukan perjalanan dinas. Peraturan ini juga mengatur jenis perjalanan dinas yang meliputi pekerjaan pelaut, termasuk perjalanan dengan kapal negara dan alat pengangkutan lainnya. Penggantian kerugian meliputi instrumen, buku, alat perkakas, pakaian, barang perlengkapan, dan uang tunai dengan ketentuan tertentu. Penggantian tidak diberikan untuk surat berharga dan barang yang seharusnya diasuransikan.

(-)

(-)