Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penggantian kerugian kepada pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai pelaut. Penggantian ini berlaku untuk barang-barang yang rusak atau hilang bukan karena kesalahan pelaut selama ditempatkan di atas kapal negara atau saat melakukan perjalanan dinas. Peraturan ini juga mengatur jenis perjalanan dinas yang meliputi pekerjaan pelaut, termasuk perjalanan dengan kapal negara dan alat pengangkutan lainnya. Penggantian kerugian meliputi instrumen, buku, alat perkakas, pakaian, barang perlengkapan, dan uang tunai dengan ketentuan tertentu. Penggantian tidak diberikan untuk surat berharga dan barang yang seharusnya diasuransikan.