Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024. Kementerian Perindustrian bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan industri. Struktur organisasi Kementerian mencakup berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengembangan sumber daya manusia industri, standardisasi industri, dan pengawasan kegiatan industri.