Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: Permenperin 1/2025 · Permenperin No. 1 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2025Tanggal Penetapan:16 Januari 2025
Pembangunan IndustriStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku17 Januari 2025
Tanggal Penetapan16 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 384)

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024. Kementerian Perindustrian bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan industri. Struktur organisasi Kementerian mencakup berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengembangan sumber daya manusia industri, standardisasi industri, dan pengawasan kegiatan industri.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)