Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 29 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 29/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 29 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan Tahun 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 84).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah melalui penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balangan. Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented. Total penyertaan modal daerah yang telah disetor hingga tahun 2012 adalah sebesar Rp. 96.656.364.535,-. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah senilai Rp 36.352.698.000,- ke dalam modal PDAM Balangan. Barang milik daerah yang dijadikan penyertaan modal tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Setelah penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Balangan menjadi Rp. 133.009.062.535,-. Penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana keuntungan yang menjadi hak daerah disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD sebagai pendapatan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil keuntungan akan diatur dalam naskah perjanjian penyertaan modal.

1. Dengan dimasukkannya barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ke dalam modal PDAM, maka segala biaya yang ditimbulkannya baik langsung maupun tidak langsung menjadi tanggung jawab PDAM.

(-)