Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/11/M.PAN/8/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/11/M.PAN/8/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/11/M.PAN/8/2007 · Permen PANRB No. PER/11/M.PAN/8/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2007Tanggal Penetapan:28 Agustus 2007
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku28 Agustus 2007
Tanggal Penetapan28 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN). Latar belakang penetapan IKU ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara PAN Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan dari penetapan IKU adalah untuk mewujudkan aparatur negara yang bersih, efisien, efektif, produktif, dan sejahtera, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penetapan IKU sebagai acuan ukuran kinerja bagi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Negara PAN. 2. Kewajiban bagi setiap pimpinan unit kerja untuk menyusun laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja, yang kemudian disampaikan kepada Menteri Negara PAN. 3. Penugasan kepada Inspektorat Kementerian Negara PAN untuk melakukan review atas capaian kinerja setiap unit kerja dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)