Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 12/2023 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 12 Tahun 2023 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2023Tanggal Penetapan:23 Oktober 2023
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku23 Oktober 2023
Tanggal Penetapan23 Oktober 2023
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2023.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Tujuan utamanya adalah untuk menjabarkan secara rinci perubahan postur anggaran daerah guna memastikan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan rincian perubahan APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023 yang mencakup penyesuaian target Pendapatan Daerah, alokasi Belanja Daerah, serta struktur Pembiayaan Daerah. Perubahan ini meliputi rincian pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Selain itu, peraturan ini merinci alokasi belanja yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer, serta menetapkan komposisi pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga menginstruksikan rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi anggaran menurut urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Lampiran tersebut juga memuat daftar alokasi hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, serta sinkronisasi program dengan RPJMD dan RKPD.

(-)

(-)