di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 9/2018 · Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, keadaan darurat, serta perubahan estimasi penerimaan dan pengeluaran daerah.
Ketentuan Substansial: