Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 9/2018 · Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2018Tanggal Penetapan:4 Oktober 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku04 Oktober 2018
Tanggal Penetapan04 Oktober 2018
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017 Nomor 192).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, keadaan darurat, serta perubahan estimasi penerimaan dan pengeluaran daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dengan rincian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung (termasuk belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Mengalami perubahan pada Penerimaan Pembiayaan (terutama dari SiLPA) dan Pengeluaran Pembiayaan (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang).
  4. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan untuk keadaan darurat, dengan kriteria yang jelas dan mekanisme pendanaan yang diatur.

(-)

(-)