Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 7/2022 · Perda Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:29 Desember 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan perdagangan dan jasa di Kota Tanjungpinang. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan PSU yang memadai dan berkualitas, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan PSU bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kriteria Perumahan**: Perumahan terdiri atas perumahan tidak bersusun dan rumah susun, dengan persyaratan yang berbeda untuk masing-masing jenis. 2. **Kewajiban Pengembang Perumahan**: Pengembang wajib menyediakan PSU, termasuk jaringan jalan, drainase, tempat pembuangan sampah, TPU, ruang terbuka hijau, penerangan jalan umum, dan lainnya. Luasan dan jenis PSU yang wajib disediakan berbeda antara perumahan tidak bersusun dan rumah susun. 3. **Kawasan Perdagangan dan Jasa**: Kawasan perdagangan dan jasa yang dapat diserahkan berupa pusat bisnis dengan luas minimal 10 hektar, dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas tertentu. 4. **Penyediaan PSU**: Pengembang wajib membangun dan/atau menyediakan PSU sesuai dengan Rencana Tapak (Site Plan) yang telah disahkan, dengan persyaratan teknis yang diatur lebih lanjut. 5. **Tim Verifikasi PSU**: Dibentuk Tim Verifikasi PSU untuk memproses penyerahan PSU dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah. 6. **Penyerahan PSU**: Penyerahan PSU meliputi penyerahan kompensasi TPU, penyerahan administrasi, dan penyerahan fisik. PSU yang diserahkan menjadi BMD dan dicatat dalam Daftar BMD. 7. **Pemeliharaan dan Pemanfaatan PSU**: Pemeliharaan PSU sebelum diserahkan menjadi tanggung jawab Pengembang, dan setelah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pemanfaatan PSU harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. **Pengawasan dan Pengendalian**: Wali Kota melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban Pengembang dalam penyediaan dan penyerahan PSU. 9. **Peran Serta Masyarakat**: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyediaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan PSU.

1. Kewajiban penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas selain penyediaan TPU oleh Pengembang perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa yang telah ditetapkan, sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Rencana Tapak/(Site Plan) PBG atau sebutan lainnya, surat pernyataan yang pernah dibuat oleh Pengembang, dengan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Kewajiban penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas di Kawasan Perumahan berupa penyediaan TPU dengan luas sekurang-kurangnya 2% (dua persen) dari keseluruhan luas lahan sebagaimana tercantum dalam Rencana Tapak/(Site Plan) oleh Pengembang tidak diberlakukan. 3. Dalam hal Pengembang tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dikarenakan Pengembang perumahan telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan/penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Pengembang membuat pernyataan yang menyatakan bahwa Pengembang tidak sanggup memperbaiki/memelihara Prasarana, Sarana dan Utilitas yang dimaksud.

1. Setiap Pengembang yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas di Kawasan Perumahan dan Kawasan perdagangan dan Jasa dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pengumuman kepada media massa, dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 42 dapat dikenai sanksi.