Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Mitra Pembinaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 8/2023 · Peraturan BIG No. 8 Tahun 2023 · Peraturan BIG Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2023Tanggal Penetapan:12 Desember 2023
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaMitra Pembinaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku12 Desember 2023
Tanggal Penetapan12 Desember 2023
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur kemitraan antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dan perguruan tinggi dalam pembinaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan simpul jaringan informasi geospasial yang berkualitas dan terstandar, serta untuk mempercepat pembinaan simpul jaringan melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembagian Kewenangan: BIG berwenang melakukan pembinaan kepada Simpul Jaringan. Untuk mempercepat pembinaan, BIG dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi sebagai Mitra.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur bagi perguruan tinggi untuk menjadi Mitra pembinaan Simpul Jaringan.
  3. Hak dan Kewajiban Mitra: Mitra bertugas mendukung pelaksanaan tugas BIG dalam pembinaan Simpul Jaringan, termasuk memberikan bimbingan, konsultasi teknis, sosialisasi standar, penelitian, dan penyusunan standar.
  4. Kewajiban Perguruan Tinggi: Perguruan tinggi yang ingin menjadi Mitra harus memenuhi persyaratan seperti memiliki program studi terkait, rekomendasi dari Simpul Jaringan, calon anggota PPIIG dengan karya ilmiah, rancangan rencana kerja, dan sarana prasarana pendukung. Mereka juga wajib mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung.

1. Kerja sama mengenai pembentukan pusat pengembangan infrastruktur informasi geospasial antara perguruan tinggi dengan Badan, yang ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku kerja sama.

(-)