Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PMK 54/PMK.05/2018 · PMK No. 54/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2018Tanggal Penetapan:23 Mei 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Mei 2018
Tanggal Penetapan23 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan panduan teknis pelaksanaan pemberian THR. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi pihak-pihak yang berhak menerima THR, besaran THR yang diberikan, dan mekanisme pembayaran. THR diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Namun, tidak termasuk tunjangan bahaya, risiko, dan tunjangan khusus lainnya. Pembayaran THR dilakukan pada bulan Juni dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan instansi terkait.

(-)

(-)