Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi jabatan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 34/2011 · Permen PANRB No. 34 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 34 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2011Tanggal Penetapan:7 Juli 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Evaluasi jabatan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku07 Juli 2011
Tanggal Penetapan07 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ΚΕΡ/23.1/Μ.ΡΑΝ/VII/2004 tentang Klasifikasi Jabatan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah perlunya evaluasi jabatan dalam rangka penentuan nilai dan kelas jabatan Pegawai Negeri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pedoman Evaluasi Jabatan digunakan sebagai panduan dalam menentukan nilai dan kelas jabatan Pegawai Negeri.
  2. Bagi Instansi yang telah menetapkan nilai dan kelas jabatan yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Bagi Instansi yang telah menetapkan nilai dan kelas jabatan yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

(-)