Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Strategi Pembangunan Daerah yang Responsif Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 1/2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2014Tanggal Penetapan:6 Februari 2014
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaStrategi Pembangunan Daerah yang Responsif Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku06 Februari 2014
Tanggal Penetapan06 Februari 2014
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara ini mengatur tentang Strategi Pembangunan Daerah Responsif Gender (PUG).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena adanya ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk responsif gender dalam penyusunan kebijakan daerah. Bappeda bertanggung jawab mengkoordinasikan penyusunan kebijakan daerah responsif gender.
  • Ruang Lingkup: Kebijakan daerah yang dimaksud meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD, Rencana Strategis SKPD, Rencana Kerja SKPD, dan perencanaan sektoral.
  • Hak dan Kewajiban: Masyarakat berhak mengetahui perencanaan kebijakan responsif gender, mengajukan usul, berperan aktif, memperoleh informasi, dan mengajukan keberatan. Masyarakat juga wajib menaati kebijakan yang telah ditetapkan.
  • Pembentukan Pokja PUG: Dibentuk Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) untuk melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada SKPD.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan dan evaluasi, peran masyarakat, dan pembiayaan PUG yang dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Kepala SKPD yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.