Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tugas dan Tata Kerja Tim Koordinasi Serta Pedoman Teknis Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 5/2024 · Permenko Maritim dan Investasi No. 5 Tahun 2024 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:16 Oktober 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaTugas dan Tata Kerja Tim Koordinasi Serta Pedoman Teknis Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan16 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tugas dan tata kerja Tim Koordinasi Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur serta Pedoman Teknis Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur.

Tim Koordinasi:

  • Tim Koordinasi bertugas memeriksa kesesuaian rencana pengelolaan Kompleks Candi Borobudur yang disusun oleh PT TWC dengan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur Yogyakarta – Prambanan.
  • Melakukan reviu terhadap hasil penghitungan capaian indikator pariwisata berkualitas PT TWC.
  • Memberikan arahan kepada PT TWC dalam menyusun tata cara pemberian dan pencabutan izin kegiatan dan/atau penempatan serta penetapan tarif.
  • Memastikan PT TWC memenuhi dan melaksanakan kewajiban penugasan dalam penyelenggaraan tata kelola kompleks Candi Borobudur.
  • Mengevaluasi laporan penugasan PT TWC sebelum disampaikan kepada Dewan Pengarah Badan Otorita Borobudur.
  • Melaksanakan arahan lain yang diberikan oleh Dewan Pengarah Badan Otorita Borobudur.

Pedoman Teknis Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur:

  • Tata cara pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur yang dilaksanakan sesuai jenis kegiatan pada setiap bidang (Kebudayaan, Keagamaan, Sosial, Pendidikan, Ilmu pengetahuan dan teknologi, Pariwisata)
  • Daftar jenis tanaman prioritas Kompleks Candi Borobudur.

1. Permohonan pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, tetap diproses sampai dikeluarkannya izin. 2. Dalam hal permohonan pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, permohonan pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur dapat diajukan kembali sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator ini.

(-)