Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 55/2023 · Permendikbudriset No. 55 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 55 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2023Tanggal Penetapan:20 September 2023
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku21 September 2023
Tanggal Penetapan20 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1372).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Bangka Belitung (UBB). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja UBB dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur organisasi UBB terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan.
  2. Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina Sivitas Akademika. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang membidangi Akademik dan Kemahasiswaan, Keuangan dan Umum, serta Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama.
  3. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dan pengembangan karier).
  4. Fakultas memiliki tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi.
  5. Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan UBB.
  6. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  7. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
  8. Unit penunjang akademik memberikan dukungan di bidang perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, serta pengembangan karier dan kewirausahaan.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja di lingkungan UBB, di mana Rektor dan pimpinan unit organisasi lainnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

1. Jabatan dan pejabat di lingkungan UBB berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2016 tetap melaksanakan tugas sampai adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)