Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kode Etik Auditor Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 8/2014 · Permenko Polhukam No. 8 Tahun 2014 · Permenko Polhukam Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2014Tanggal Penetapan:14 Juli 2014
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaKode Etik Auditor Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku23 Juli 2014
Tanggal Penetapan14 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menetapkan Kode Etik Auditor Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Latar belakang penetapan kode etik ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan secara profesional dan akuntabel, serta untuk mendukung kesinambungan terpenuhinya persyaratan tenaga auditor yang memiliki integritas, kompetensi, obyektivitas, dan independensi yang tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Maksud dan tujuan ditetapkannya Kode Etik Auditor APIP, yaitu sebagai pedoman perilaku bagi Auditor intern pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta untuk mendorong budaya etis dalam profesi pengawasan intern pemerintah. 2. Prinsip-prinsip perilaku Auditor, yang meliputi integritas, obyektivitas, kerahasiaan, dan kompetensi. 3. Aturan perilaku Auditor yang lebih rinci, yang menjabarkan prinsip-prinsip tersebut dalam tindakan-tindakan konkret yang harus dilakukan atau dihindari oleh Auditor. 4. Pembentukan Majelis Kode Etik Auditor APIP yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Auditor APIP.

(-)

1. Auditor APIP yang terbukti melanggar Kode Etik Auditor APIP akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Majelis Kode Etik Auditor APIP. 2. Bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Majelis Kode Etik Auditor APIP berupa: teguran tertulis; usulan pemberhentian dari Pengawasan; dan tidak diberi penugasan Pengawasan selama jangka waktu tertentu. 3. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.