Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembudayaan Gemar Membaca Dan Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 10/2022 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:4 Juli 2022
Layanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembudayaan Gemar Membaca Dan Penyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan04 Juli 2022
Tempat PenetapanSumbawa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan pembudayaan gemar membaca di Kabupaten Sumbawa melalui peran serta keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah rendahnya minat baca masyarakat Indonesia, khususnya di NTB, yang dipengaruhi oleh angka buta aksara yang masih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembagian Kewenangan: Bupati menggalakkan gerakan pembudayaan gemar membaca dan menugaskan Perangkat Daerah bidang Perpustakaan untuk menyelenggarakannya.
  • Ruang Lingkup Kegiatan: Pembudayaan gemar membaca dilaksanakan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah daerah.
  • Hak dan Kewajiban: Masyarakat berhak memperoleh layanan pembudayaan gemar membaca dan mendirikan perpustakaan, serta wajib mendukung gerakan ini. Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan perpustakaan umum, memfasilitasi sumber daya perpustakaan, dan memberikan penghargaan kepada pelopor kegiatan pembudayaan gemar membaca.
  • Kewajiban Perizinan/Pendaftaran: Perpustakaan, TBM, dan Sudut Baca yang didirikan masyarakat wajib didaftarkan pada Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kearsipan dan Perpustakaan.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan gemar membaca melalui keluarga, kelompok masyarakat, satuan pendidikan, dan dunia usaha, serta pembentukan, penyelenggaraan, dan jenis perpustakaan (umum, sekolah, khusus). Tenaga perpustakaan diatur mengenai hak dan kewajibannya. Pembiayaan perpustakaan berasal dari APBD, hibah, dan sumbangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban menyediakan Perpustakaan, TBM, dan/atau Sudut Baca di tempat umum dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintah, penutupan sementara, dan/atau pencabutan izin. 2. Pemustaka yang melanggar ketentuan pengembalian fasilitas layanan Perpustakaan dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan peminjaman atau penggantian koleksi.