Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Bagi Tenaga Keperawatan di Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 9/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2008Tanggal Penetapan:10 April 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Bagi Tenaga Keperawatan di Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku10 April 2008
Tanggal Penetapan10 April 2008
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Tenaga Keperawatan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri B Nomor 12 Tahun 2002)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Tenaga Keperawatan di Kabupaten Bantul. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan perangkat daerah baru yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007. Tujuan perubahan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan perizinan tenaga keperawatan agar sesuai dengan pembentukan perangkat daerah baru tersebut.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, pembinaan dan pengawasan tenaga keperawatan (Pasal 16), kewajiban pelaporan tenaga keperawatan oleh pimpinan sarana kesehatan (Pasal 17), sanksi administrasi (Pasal 23 dan 24), pelaksanaan pemberian perizinan (Pasal 43), dan ketentuan mengenai papan nama dan formulir perizinan (Pasal 48). Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas kewenangan Dinas Perizinan dalam pelaksanaan perizinan tenaga keperawatan, serta meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan dan organisasi profesi.

Secara khusus, perubahan mencakup penambahan definisi Dinas Perijinan dan Kepala Dinas Perijinan, penghapusan beberapa definisi yang dianggap tidak relevan, perubahan ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan agar melibatkan organisasi profesi, perubahan ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa pencabutan sementara izin, serta penugasan pelaksanaan pemberian perizinan kepada Dinas Perijinan.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, atau Pasal 21 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPB, SIK, SIPP atau SIK Perawat Gigi.