Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Tata Cara Dan Standar pembuatan Grafik perjalanan Kereta Api

Juga dikenal sebagai: Permenhub 35/2011 · Permenhub No. 35 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 35 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2011Tanggal Penetapan:28 Februari 2011
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Dan Standar pembuatan Grafik perjalanan Kereta Api
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Februari 2011
Tanggal Penetapan28 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang tata cara dan standar pembuatan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

Ketentuan Substansial:

Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan secara grafis. Penyusunan Gapeka meliputi pengumpulan data (keandalan prasarana dan sarana, data lalu lintas eksisting, permintaan angkutan), pengolahan data (penyusunan garis besar perjalanan, rencana perjalanan, konsep Gapeka), penetapan, pemberlakuan, serta monitoring dan evaluasi.

Garis besar perjalanan kereta api memuat informasi permintaan angkutan, keandalan prasarana dan sarana, hirarki perjalanan kereta api, dan kelas pelayanan. Rencana perjalanan kereta api memuat jenis hirarki sarana, jenis pelayanan, sistem prasarana, serta jadwal keberangkatan dan kedatangan. Konsep Gapeka menggambarkan nama/nomor kereta api, stasiun, waktu, jarak, kecepatan, posisi perjalanan, dan data prasarana.

Gapeka disusun oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian dan disahkan oleh Direktur Jenderal. Penyelenggara prasarana mengusulkan konsep Gapeka kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan gambar grafis dan buku perjalanan kereta api. Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan pengesahan dalam waktu 14 hari kerja. Gapeka berlaku 35 hari kalender sejak disahkan dan dievaluasi secara berkala (3 bulan sekali) atau berdasarkan kondisi tertentu (perubahan kebutuhan angkutan, jumlah sarana, kecepatan, prasarana, atau keadaan memaksa).

1. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan ini berlaku, pembuatan Gapeka oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai grafik perjalanan kereta api yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau diganti.

(-)