di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pemberian Darmasarjana, Darmasiswa Dan Darmatamu Kepada Cendekiawan, Mahasiswa, Pelajar Dan Pejabat Negara Asing
Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/1961 · PERPRES No. 10 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 10 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mempererat kerjasama internasional dalam bidang pendidikan, pengajaran, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan. Pemerintah Indonesia berupaya memberikan kontribusi dalam bentuk beasiswa dan kesempatan penelitian kepada warga negara asing, sejalan dengan kemampuan keuangan negara dan kondisi perguruan tinggi di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Pemerintah Indonesia menyediakan darmasarjana, darmasiswa, dan darmatamu untuk warga negara asing yang ingin belajar atau melakukan penelitian di Indonesia. Beasiswa ini mencakup biaya belajar, biaya hidup, perjalanan, dan pemeliharaan kesehatan. Pelaksanaan program ini diatur oleh Menteri Pendidikan, Pengetahuan, dan Kebudayaan bekerja sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan. Penerima beasiswa wajib mematuhi hukum Indonesia.