Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pemberian Darmasarjana, Darmasiswa Dan Darmatamu Kepada Cendekiawan, Mahasiswa, Pelajar Dan Pejabat Negara Asing

Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/1961 · PERPRES No. 10 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 10 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1961Tanggal Penetapan:27 April 1961
Sistem Pendidikan NasionalKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Darmasarjana, Darmasiswa Dan Darmatamu Kepada Cendekiawan, Mahasiswa, Pelajar Dan Pejabat Negara Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 1961
Tanggal Penetapan27 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mempererat kerjasama internasional dalam bidang pendidikan, pengajaran, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan. Pemerintah Indonesia berupaya memberikan kontribusi dalam bentuk beasiswa dan kesempatan penelitian kepada warga negara asing, sejalan dengan kemampuan keuangan negara dan kondisi perguruan tinggi di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Pemerintah Indonesia menyediakan darmasarjana, darmasiswa, dan darmatamu untuk warga negara asing yang ingin belajar atau melakukan penelitian di Indonesia. Beasiswa ini mencakup biaya belajar, biaya hidup, perjalanan, dan pemeliharaan kesehatan. Pelaksanaan program ini diatur oleh Menteri Pendidikan, Pengetahuan, dan Kebudayaan bekerja sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan. Penerima beasiswa wajib mematuhi hukum Indonesia.

(-)

(-)