Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba Di Rumah Sakit

Juga dikenal sebagai: Permenkes 8/2015 · Permenkes No. 8 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2015Tanggal Penetapan:11 Februari 2015
Pelayanan KesehatanPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaProgram Pengendalian Resistensi Antimikroba Di Rumah Sakit
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku02 Maret 2015
Tanggal Penetapan11 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi rumah sakit dalam upaya pengendalian resistensi antimikroba agar Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit (PPRA) berlangsung secara baku, terukur, dan terpadu. Strategi PPRA meliputi pengendalian berkembangnya mikroba resisten melalui penggunaan antibiotik secara bijak dan pencegahan penyebaran mikroba resisten melalui peningkatan ketaatan terhadap prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi.

Penggunaan antibiotik secara bijak dilakukan melalui peningkatan pemahaman staf medis dan tenaga kesehatan, peningkatan peranan pemangku kepentingan, pengembangan fungsi laboratorium mikrobiologi klinik, peningkatan pelayanan farmasi klinik dan farmakologi klinik, penanganan kasus infeksi secara multidisiplin, serta surveilans pola penggunaan antibiotik dan pola mikroba penyebab infeksi. Pencegahan penyebaran mikroba resisten dilakukan melalui peningkatan kewaspadaan standar, pelaksanaan kewaspadaan transmisi, dekolonisasi pengidap mikroba resisten, dan penanganan kejadian luar biasa mikroba resisten.

Setiap rumah sakit wajib melaksanakan PPRA secara optimal melalui pembentukan tim pelaksana, penyusunan kebijakan dan panduan penggunaan antibiotik, pelaksanaan penggunaan antibiotik secara bijak, dan pelaksanaan prinsip pencegahan pengendalian infeksi. Tim pelaksana PPRA bertanggung jawab kepada kepala/direktur rumah sakit dan bertugas membantu dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan program, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan, menyelenggarakan forum kajian kasus, melakukan surveilans, menyebarluaskan informasi, mengembangkan penelitian, dan melaporkan kegiatan PPRA. Evaluasi pelaksanaan PPRA dilakukan melalui evaluasi penggunaan antibiotik dan pemantauan atas muncul dan menyebarnya mikroba multiresisten. Indikator mutu PPRA meliputi perbaikan kuantitas dan kualitas penggunaan antibiotik, perbaikan pola kepekaan antibiotik, penurunan angka kejadian infeksi oleh mikroba multiresisten, dan peningkatan mutu penanganan kasus infeksi secara multidisiplin. Kepala/direktur rumah sakit wajib melaporkan pelaksanaan PPRA kepada Menteri Kesehatan.

(-)

1. Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis terhadap rumah sakit yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.