di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba Di Rumah Sakit
Juga dikenal sebagai: Permenkes 8/2015 · Permenkes No. 8 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi rumah sakit dalam upaya pengendalian resistensi antimikroba agar Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit (PPRA) berlangsung secara baku, terukur, dan terpadu. Strategi PPRA meliputi pengendalian berkembangnya mikroba resisten melalui penggunaan antibiotik secara bijak dan pencegahan penyebaran mikroba resisten melalui peningkatan ketaatan terhadap prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi.
Penggunaan antibiotik secara bijak dilakukan melalui peningkatan pemahaman staf medis dan tenaga kesehatan, peningkatan peranan pemangku kepentingan, pengembangan fungsi laboratorium mikrobiologi klinik, peningkatan pelayanan farmasi klinik dan farmakologi klinik, penanganan kasus infeksi secara multidisiplin, serta surveilans pola penggunaan antibiotik dan pola mikroba penyebab infeksi. Pencegahan penyebaran mikroba resisten dilakukan melalui peningkatan kewaspadaan standar, pelaksanaan kewaspadaan transmisi, dekolonisasi pengidap mikroba resisten, dan penanganan kejadian luar biasa mikroba resisten.
Setiap rumah sakit wajib melaksanakan PPRA secara optimal melalui pembentukan tim pelaksana, penyusunan kebijakan dan panduan penggunaan antibiotik, pelaksanaan penggunaan antibiotik secara bijak, dan pelaksanaan prinsip pencegahan pengendalian infeksi. Tim pelaksana PPRA bertanggung jawab kepada kepala/direktur rumah sakit dan bertugas membantu dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan program, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan, menyelenggarakan forum kajian kasus, melakukan surveilans, menyebarluaskan informasi, mengembangkan penelitian, dan melaporkan kegiatan PPRA. Evaluasi pelaksanaan PPRA dilakukan melalui evaluasi penggunaan antibiotik dan pemantauan atas muncul dan menyebarnya mikroba multiresisten. Indikator mutu PPRA meliputi perbaikan kuantitas dan kualitas penggunaan antibiotik, perbaikan pola kepekaan antibiotik, penurunan angka kejadian infeksi oleh mikroba multiresisten, dan peningkatan mutu penanganan kasus infeksi secara multidisiplin. Kepala/direktur rumah sakit wajib melaporkan pelaksanaan PPRA kepada Menteri Kesehatan.