Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung menetapkan kerangka kerja untuk pengaturan dan pengelolaan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Wonosobo. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, aman, serasi dengan lingkungan, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraannya.
Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan penggunaan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan khusus), tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, kepadatan lokasi, dan ketinggian. Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif seperti status hak atas tanah dan kepemilikan bangunan, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proses penerbitan IMB digolongkan berdasarkan tingkat kompleksitas pemeriksaan dokumen teknis.
Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan RTBL) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan). Peraturan ini juga mengatur garis sempadan bangunan terhadap jalan, saluran, rel kereta api, sungai, danau, waduk, embung, mata air, lereng, dan jaringan SUTT. Selain itu, diatur pula mengenai bangunan gedung adat, semi permanen, darurat, dan yang berada di lokasi berpotensi bencana alam.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Dibentuk pula Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk memberikan pertimbangan teknis. Peran masyarakat diatur dalam bentuk pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan. Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Sanksi administratif dan denda dikenakan bagi pelanggar ketentuan.