di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENETAPAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KOTA TERPADU MANDIRI LAGITA PADA WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI KABUPATEN BENGKULU UTARA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 12/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan sentra agribisnis, agroindustri, dan agrowisata berbasis komoditas unggulan, menciptakan pusat pertumbuhan baru, serta membuka kesempatan kerja dan peluang usaha. Sasaran pembangunan dan pengembangan KTM Lagita meliputi peningkatan investasi, produksi, pelayanan masyarakat, infrastruktur, pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pembentukan pusat KTM Lagita sebagai embrio Kawasan Perkotaan Baru (KPB).
Pengembangan KTM Lagita dilaksanakan melalui pendekatan pengembangan Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT) dan desa sekitarnya melalui pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kawasan. Pembangunan dan pengembangan KTM Lagita dilaksanakan secara terencana, bertahap, dan terpadu dengan pembangunan sektoral dan daerah. Program dan kegiatan meliputi pengembangan usaha ekonomi, agribisnis dan agroindustri, masyarakat, prasarana dan sarana kawasan, pusat pertumbuhan, dan kelembagaan masyarakat.
Pembangunan dan pengembangan KTM Lagita dilaksanakan oleh lintas sektor, termasuk pematangan lahan, pembangunan rumah sakit, sarana pendidikan, jalan, gedung pengelola, tugu, pasar, terminal, drainase, Islamic Center, sport centre, gedung serba guna, pos polisi, perumahan, taman, dan fasilitas umum lainnya. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD Provinsi Bengkulu, APBD Kabupaten Bengkulu Utara, investor, dan sumber lainnya yang sah. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi dilaksanakan oleh POKJA dan Unit Pelaksana/Pengelola Pembangunan dan Pengembangan KTM Lagita.