Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Tahun 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 21/2012 · Perda Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Tahun 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku27 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Selatan Tahun 2012 Nomor 19) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Perubahan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Selatan Tahun 2012 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin. Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented, yaitu efisiensi dan menghasilkan laba.

Pemerintah Kabupaten Balangan telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 500.000.000,- pada tahun 2009. Dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 8.000.000.000,- yang akan dialokasikan secara bertahap pada APBD Tahun Anggaran 2012 hingga 2015. Sehingga total penyertaan modal daerah menjadi Rp. 8.500.000.000,-.

Keuntungan dari penyertaan modal ini akan dibagi hasil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.

(-)

(-)