Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 3/2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2009Tanggal Penetapan:12 Februari 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku22 April 2009
Tanggal Penetapan12 Februari 2009
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2001-2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2002 Nomor 10 seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2004 Nomor 6 seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 52).

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009 ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banjarnegara untuk periode 2005-2025. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi, dan arah kebijakan nasional, serta merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJPD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan, yang mencakup visi, misi, dan arah pembangunan daerah. RPJPD mengacu pada RPJPD Provinsi dan RPJP Nasional. RPJPD menjadi pedoman penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan program Bupati, yang selanjutnya dijabarkan dalam RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2006-2011 Kabupaten Banjarnegara dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)