Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2008 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Buton Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menyebabkan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 01 Tahun 2007 perlu ditinjau kembali. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi kecamatan dan kelurahan yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan organisasi kecamatan dan kelurahan, kedudukan, tugas, dan susunan organisasi kecamatan dan kelurahan. Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan terdiri dari beberapa kecamatan seperti Kulisusu, Kambowa, dan Bonegunu. Camat memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta penerapan peraturan perundang-undangan. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, serta beberapa Seksi. Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah di bawah Kecamatan. Lurah bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat dan menerima pelimpahan kewenangan dari Camat. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris, dan beberapa Seksi. Di lingkungan pemerintahan kecamatan dan kelurahan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.