Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Raja Ampat 3/2021 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2021Tanggal Penetapan:17 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Tanggal Berlaku05 Desember 2021
Tanggal Penetapan17 Desember 2021
Tempat PenetapanWaisai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 151)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2021. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pendapatan: Semula Rp. 1.350.000.000.000,- bertambah Rp. 29.325.000.000,- sehingga menjadi Rp. 1.420.635.903.000,-
  2. Belanja: Semula Rp. 1.390.310.903.000,- bertambah Rp. 29.325.000.000,- sehingga menjadi Rp. 1.419.635.903.000,-, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.000.000.000,-
  3. Pembiayaan: Penerimaan tetap Rp. 0,-, sementara pengeluaran tetap Rp. 1.000.000.000,-, sehingga jumlah pembiayaan neto setelah perubahan adalah Rp. 0,- dan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan adalah Rp. 0,-

Bupati Raja Ampat menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)