di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 8 Tahun 2010 tentang Promosi dan Mutasi Pejabat Struktural Pegawai Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 8/2010 · Peraturan KPPU No. 8 Tahun 2010 · Peraturan KPPU Nomor 8 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan organisasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha berjalan dengan tertib dan mendapatkan pejabat yang profesional, kredibel, dan sesuai dengan kemampuan serta keahlian dalam jabatan yang diembannya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kesempatan dan kepastian bagi pegawai Komisi dalam pengembangan karir serta meningkatkan motivasi dan kinerja mereka.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang promosi dan mutasi pejabat struktural di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Proses promosi dan mutasi dilakukan secara terbuka dan objektif, dengan penugasan yang jelas. Penentuan formasi jabatan dilakukan dengan persetujuan Rapat Komisi, dan kandidat dapat berasal dari sumber daya internal maupun eksternal. Persyaratan umum untuk mengisi formasi jabatan termasuk dedikasi, integritas, dan kredibilitas kepada negara, serta tidak terlibat dalam politik atau bisnis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, terdapat persyaratan khusus untuk berbagai posisi seperti Sekretaris Jenderal Komisi, Kepala Biro, dan Kepala Kantor Perwakilan Daerah.