Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1964 tentang Pengesahan Protokol Perpanjangan Intertasional Sugar Agreement 1958

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1964 · Keppres No. 9 Tahun 1964 · Keppres Nomor 9 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Januari 1964
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protokol Perpanjangan Intertasional Sugar Agreement 1958
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Januari 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang usulan dari Menteri Luar Negeri untuk mengesahkan Protokol Perpanjangan International Sugar Agreement 1958. Protokol ini telah diterima oleh International Sugar Conference pada tanggal 4 Juli 1961, dan tidak ada keberatan dari pihak Indonesia untuk mengesahkannya. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan pengesahan resmi dari pemerintah Indonesia terhadap Protokol tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengesahan Protokol Perpanjangan International Sugar Agreement 1958. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pengesahan protokol internasional terkait perdagangan gula. Keputusan ini juga mengatur penyampaian informasi kepada para pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Perdana Menteri, Menteri Koordinator, Menteri, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(-)

(-)